Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Ilustrasi

Nurjali

Bintan, Batamnews – Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepri melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang residivis penyalahguna narkoba di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan. 

Tersangka berinisial G alias D (42), yang sebelumnya terjerat kasus serupa pada tahun 2017, kini kembali ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di wilayah Lagoi. 

Baca juga: Penipuan Hipnotis di Batam: Polisi Tangkap Pelaku di Lombok Barat, Kerugian Korban Rp 273 Juta

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi, dan setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka G alias D (42) di rumahnya,” kata IPTU Davinsi, Kamis, 5 September 2024.

Tersangka, yang merupakan seorang kepala keluarga dengan empat anak dan bekerja sebagai buruh serabutan, sebelumnya pernah dihukum 5 tahun 6 bulan di Batam pada tahun 2017 atas kasus narkoba jenis sabu. 

Setelah keluar dari penjara pada tahun 2021, tersangka kembali terjerat dalam kasus yang sama, bahkan kali ini dengan barang bukti yang lebih banyak, yaitu sabu dan ganja.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 2 paket kecil sabu dan 2 paket ganja yang disembunyikan di belakang pintu kamar tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit timbangan digital dan satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba.

“Total barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 5,66 gram dan ganja dengan berat bersih 1,67 gram,” jelas IPTU Davinsi.

Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibelinya dari seorang temannya berinisial S (35) di Tanjungpinang seharga Rp 3.000.000. Sebagian dari barang haram tersebut sudah digunakan oleh tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka G alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Breaking News! Perampokan Bersenjata di Alfamart Saguba: Karyawati Terluka, Uang Puluhan Juta Rupiah Dirampas

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka G alias D, sementara saudara S (35) yang diduga sebagai pemasok narkoba, sedang dalam pengejaran,” tegas IPTU Davinsi.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. 

“Jika ada yang mengetahui informasi terkait narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami menjamin akan melindungi identitas sumber informasi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :