Harga Minuman Berpemanis Bisa Naik 30% Akibat Pengenaan Cukai, Ini Dampak dan Tanggapan GAPMMI
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) JI-Expo Kemayoran.
Jakarta, Batamnews - Pemerintah tengah bersiap mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang berpotensi mengerek harga jual hingga 30 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang bertujuan mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menyatakan bahwa kebijakan cukai ini dapat meningkatkan harga produk secara signifikan. Menurut hitungan GAPMMI, besaran cukai mencapai Rp1.700 per liter, yang akan membebani konsumen dan industri.
"Cukai itu bisa menaikkan harga hingga 30 persen. Jika pemerintah menerapkan tarif Rp1.700 per liter, dampaknya luar biasa," kata Adhi dalam acara di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Baca juga: OJK Ungkap Peningkatan Investasi di Kepulauan Riau, 130.714 Investor Baru di Tahun 2024
Adhi juga menegaskan bahwa penyebab utama PTM di masyarakat bukan semata konsumsi gula, melainkan gaya hidup yang kurang sehat.
"Lemak, garam, dan gula itu tidak salah. Yang harus diperbaiki adalah pola hidup dan konsumsi. Ini melalui edukasi, bukan dengan menyalahkan produknya," tegasnya.
GAPMMI berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menyosialisasikan pentingnya gaya hidup sehat.
Menurut Adhi, pengenaan cukai tidak akan cukup efektif dalam menurunkan angka PTM. Ia menilai bahwa edukasi mengenai konsumsi makanan seimbang dan aktivitas fisik lebih penting untuk masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kebijakan cukai dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih," ungkapnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Pasar Murah Merdeka di Karimun, Warga Dapatkan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Menurut Sri Mulyani, berbagai kebijakan, termasuk cukai MBDK, masih dalam pembahasan bersama tim presiden terpilih. Namun, keputusan akhir terkait program-program ini akan diumumkan setelah pelantikan presiden.
"Kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik, dan ekonomi luas akan ditetapkan oleh presiden terpilih," ujar Sri Mulyani.

Komentar Via Facebook :