Penipuan Hipnotis di Batam: Polisi Tangkap Pelaku di Lombok Barat, Kerugian Korban Rp 273 Juta

Penipuan Hipnotis di Batam: Polisi Tangkap Pelaku di Lombok Barat, Kerugian Korban Rp 273 Juta

Sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan oleh polisi dari para pelaku. (Istimewa)

Nurjali

Batam, Batamnews – Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka penipuan dengan modus hipnotis, berinisial HC dan I, di Kabupaten Lombok Barat. 

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Media Centre Bidhumas Polda Kepri pada Rabu, 4 September 2024 oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander, didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Mikael Hutabarat, serta Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban selesai berbelanja obat di Apotek Budi Pharma dan kemudian pergi ke salah satu mall di Kota Batam. 

Baca juga: Polisi Tangkap Jambret di Batam, Pelaku Nekat Beraksi karena Kecanduan Judi Online

Di sana, korban didatangi oleh tersangka yang mengklaim bahwa ada orang yang telah memasukkan tujuh buah jarum ke dalam tubuh korban, yang harus segera dikeluarkan. 

Tersangka kemudian membawa korban keluar dari mall, dan meminta korban untuk mengambil kartu ATM miliknya di rumah menggunakan layanan Gojek yang telah dipesan oleh tersangka.

Setelah kembali ke mall, korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka memberikan bungkusan kepada korban dan meminta agar bungkusan tersebut tidak dibuka. 

Pada Senin, 26 Agustus 2024, saat korban mengecek saldo ATM, baru disadari bahwa ATM yang dikembalikan oleh tersangka bukan miliknya. 

Korban kemudian mendatangi bank pada 27 Agustus 2024 dan mengetahui bahwa telah terjadi transaksi keluar antara 12 hingga 17 Agustus 2024, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 273.000.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke SPKT Polresta Barelang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 507 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Kepri / Resta Barelang, tanggal 28 Agustus 2024, tim gabungan menerima informasi bahwa para pelaku berada di Lombok. 

Baca juga: Breaking News! Perampokan Bersenjata di Alfamart Saguba: Karyawati Terluka, Uang Puluhan Juta Rupiah Dirampas

Pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 07.55 WIB, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskimum Polda Kepri, AKP Deni Langie, serta Kasubnit VII Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Nickson Simbolon, dan Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, berangkat ke Lombok untuk melakukan pengejaran. 

Pada Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Lombok Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga kartu ATM, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7.650.000, serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :