Polisi Tangkap Jambret di Batam, Pelaku Nekat Beraksi karena Kecanduan Judi Online

Polisi Tangkap Jambret di Batam, Pelaku Nekat Beraksi karena Kecanduan Judi Online

Pelaku Jambret di Nongsa, Kota Batam, ditangkap tim opsnal Polsek Nongsa di tempat kerjanya. (Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Tim Opsnal Polsek Nongsa berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (35) yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di Jalan Pantai Bahagia, Sambau, Nongsa, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Menurut keterangan korban berinisial MS, korban bersama temannya keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Saat tiba di pintu masuk Pantai Bahagia sekitar pukul 15.10 WIB, korban melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai. 

Baca juga: Breaking News! Perampokan Bersenjata di Alfamart Saguba: Karyawati Terluka, Uang Puluhan Juta Rupiah Dirampas

Tak lama kemudian, pria tersebut berbalik arah, mendekati korban, dan langsung menarik tas selempang warna hitam milik korban. 

Di dalam tas tersebut terdapat HP Realme C35 warna hijau, dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 150.000, KTP, kartu BPJS, dan kartu asuransi sekolah.

"Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa untuk pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 1.589.000," ujar Kompol Alie.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, diketahui bahwa pelaku RS sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa. 

Baca juga: Cekcok Masalah Bisnis Jadi Penyebab Owner BBQ Xiao Shao Kao di Batam Pelasah Kakak Kandung

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6398 UO dan 1 unit HP Realme C35 warna hijau milik korban. Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," jelas Kompol Alie.

Pelaku RS nekat melakukan aksi jambret tersebut karena kecanduan bermain judi online, meskipun sudah memiliki pekerjaan tetap. 

Penghasilannya tidak mencukupi karena terjerat kecanduan tersebut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegas Kompol Alie.

Kompol Alie juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online yang marak saat ini. 

"Lebih baik uang tersebut ditabung atau digunakan untuk hal-hal bermanfaat lainnya. Saya juga mengingatkan warga Kecamatan Nongsa untuk selalu waspada terhadap diri sendiri dan barang bawaan, baik saat berjalan kaki maupun berkendara, karena kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja," tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :