Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 4 Korban Diselamatkan
Para tersangka yang diamankan oleh Polairut Polda Kepri.
Batam, Batamnews – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.
Empat orang calon PMI berhasil diselamatkan saat berada di pinggir jalan menunggu jemputan di Marina City, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang berinisial AS dan M yang diduga berperan sebagai pengirim dan penampung sementara sebelum pemberangkatan ke negara tujuan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga: Polisi Geledah Ruang Arsip BP Batam Terkait Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Lahan
"Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ada laporan mengenai lokasi penampungan di pinggir jalan yang menunggu jemputan di Marina City, Kota Batam. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Komplek Business Center, Nagoya, Kota Batam, tepatnya di sebelah Warkop Agem Medan Premium," ujar Kombes Pol Zahwani.
Saat melakukan penyelidikan, tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan, yang diduga sebagai calon PMI.
"Kemudian, tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City. Di lokasi tersebut, tim melihat mobil tersebut berhenti dan beberapa orang turun. Tim segera melakukan pemeriksaan di lokasi, namun beberapa orang melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, sebanyak empat orang calon PMI beserta satu orang sopir berhasil diamankan. Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Zahwani.
Kombes Pol Zahwani menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Azizah Salsha Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan, Buat Pengakuan Melalui Status Medsos
"Para tersangka dapat dikenakan Pasal 81 yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, serta Pasal 69 yang melarang pelaksanaan penempatan PMI secara ilegal. Pelanggaran Pasal 83 juga dapat dikenakan, dengan ancaman pidana yang sama," tutup Kombes Pol Zahwani.

Komentar Via Facebook :