Wanita di Batam Jadi Korban Pemerkosaan Pria Tak Dikenal, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Wanita di Batam Jadi Korban Pemerkosaan Pria Tak Dikenal, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Seorang wanita berinisial TDR (29 tahun) di Batam Kota mengalami nasib tragis setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria tak dikenal berinisial AI (32 tahun). Kejadian ini terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Perumahan Anggrek Sari Blok Nomor 09, Batam Kota, pada Sabtu malam, 27 Juli 2024, sekitar pukul 22:00 WIB.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, membenarkan peristiwa ini dan menyatakan bahwa pelaku telah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya," ucap Kompol Anak Agung saat diwawancarai batamnews.co.id, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Driver Maxim Tersangka Percobaan Pemerkosaan di Tanjungpinang, Maxim: Kita Siap Beri Kompensasi Korban

Menurut Kompol Anak Agung, insiden tersebut bermula ketika korban sedang merendam baju di depan kamar kosnya. Saat itu, pelaku mendekati korban dengan berpura-pura mencari seseorang dan meminta izin untuk menggunakan kamar mandi. 

Ketika korban memberitahu bahwa air sedang mati dan berusaha menutup pintu, pelaku dengan cepat mendorong masuk dan mengancam korban dengan sebilah pisau dapur.

"Setelah korban merasa terancam dan tak berdaya, pelaku membawa korbannya ke tempat tidur dan pelaku membuka semua pakaian korban sambil mengarahkan pisau yang dibawa pelaku ke leher korban," ungkap Kompol Anak Agung.

Lanjutnya, setelah berhasil menguasai korbannya, pelaku dengan leluasa melakukan hubungan layaknya suami-istri terhadap korbannya dengan posisi pelaku mengalungkan pisau di leher korban.

Baca juga: Kronologi Oknum Ojol Lakukan Percobaan Pemerkosaan di Tanjungpinang 

"Setelah selesai melakukan aksinya, melihat ada kesempatan korban mengambil handuk untuk melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan dengan warga sekitar," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan luka gores dileher terkena pisau. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang; barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tegas Kompol Anak Agung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :