Surat Rekomendasi DPP Partai Golkar Masih Berlaku, KPU Karimun Tunggu Keputusan Terbaru
Kantor KPU Kabupaten Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun masih memantau keabsahan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait dukungan terhadap calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Surat rekomendasi tersebut sebelumnya ditandatangani oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, sebelum pengunduran dirinya.
Meskipun surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan tetap berlaku, adanya potensi perubahan dengan surat rekomendasi baru yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Partai Golkar dapat menggugurkan surat rekomendasi sebelumnya.
Oleh karena itu, KPU Karimun akan menunggu hingga akhir jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 27 Agustus mendatang.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Digelar 20 Agustus
"Terkait masih sah atau tidaknya rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar yang telah mengundurkan diri, kita masih menunggu jika ada surat rekomendasi baru yang dikeluarkan oleh Plt atau Pjs Ketua Umum. Jika tidak ada perubahan, maka rekomendasi yang ditandatangani oleh mantan Ketua Umum tersebut masih berlaku," ujar Suhermita, Komisioner KPU Karimun.
Selain itu, KPU Karimun juga akan memantau dokumen-dokumen yang diunggah oleh partai politik di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Dokumen-dokumen tersebut, termasuk surat rekomendasi yang sah, akan menjadi dasar dalam menentukan keabsahan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik.
"Hingga saat ini, prosesnya masih bergulir. Kami akan terus memantau siapa yang menandatangani surat rekomendasi yang diunggah oleh masing-masing partai politik di Silon KPU, apakah masih Ketua Umum lama atau sudah ada Plt-nya. Ini akan mengikuti perkembangan di internal partai," tambah Suhermita.
Baca juga: Kadisdik Wanti-wanti Sekolah di Karimun, Dilarang Terlibat Pengadaan Baju Seragam Siswa
Seperti diketahui, Partai Golkar telah mengusung pasangan Firmansyah sebagai calon Bupati Karimun dan Ery Suandi sebagai calon Wakil Bupati Karimun. Surat rekomendasi untuk pasangan ini dikeluarkan sebelum Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengundurkan diri.
Situasi ini menambah dinamika dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Karimun. Dengan masih adanya waktu hingga akhir Agustus, KPU dan seluruh pihak terkait akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait keabsahan surat rekomendasi ini.

Komentar Via Facebook :