KPU Pekanbaru Tetapkan 789.236 Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Pekanbaru Tetapkan 789.236 Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Riau, secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 789.236 pemilih. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Riau, secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 789.236 pemilih. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Prawira, menyatakan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. 

"Pemutakhiran data pemilih adalah elemen kunci. Jika data pemilih bermasalah atau tidak valid, maka tahapan Pilkada berikutnya akan sangat terganggu," ungkapnya.

Baca juga: Realisasi Investasi Provinsi Riau Triwulan II 2024 Mencapai Rp27,83 Triliun, Meningkat 17,1 Persen

Raga Prawira juga menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Proses ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap data yang disusun.

Di sisi lain, anggota Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba, menyoroti tantangan yang muncul terkait data pemilih yang terdampak pemekaran wilayah kelurahan. Beberapa pemilih masih terdaftar di kelurahan induk meskipun wilayahnya telah dimekarkan. 

"Ini penting untuk dicatat karena bisa berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih jika TPS ditempatkan jauh dari tempat tinggal mereka," kata Reni.

Baca juga: Tiga Rekan Marisa Putri yang Tabrak IRT Hingga Tewas Turut Diamankan Polisi, Pernah Tabrak Tiang Bendera Begini Kisahnya

Menanggapi hal ini, Raga Prawira mengatakan bahwa masukan tersebut telah menjadi perhatian KPU. Namun, perubahan belum dapat dilakukan secara langsung karena keterbatasan regulasi yang mengatur hal tersebut.

Dalam penetapan DPS Pilkada serentak 2024 untuk Kota Pekanbaru, KPU mencatat jumlah pemilih sebanyak 789.236 orang, dengan rincian 388.684 pemilih laki-laki dan 400.552 pemilih perempuan. Sebanyak 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan di 15 kecamatan dan 83 kelurahan di Kota Pekanbaru. Kecamatan Tuah Madani mencatat jumlah TPS terbanyak, yaitu sebanyak 190 TPS.

Selain itu, KPU Kota Pekanbaru juga akan menyediakan 10 TPS khusus yang tersebar di empat kecamatan, untuk memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mudah dan tepat.

Dengan penetapan DPS ini, KPU Kota Pekanbaru berharap proses Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :