Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Digelar 20 Agustus
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Rosita dan Meli, akan segera menjalani sidang putusan. (Foto: istimewa)
Karimun, Batamnews - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Rosita dan Meli, akan segera menjalani sidang putusan. Persidangan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada 20 Agustus 2024 mendatang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan, mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa telah ditetapkan. "Pembacaan putusan akan dilakukan pada 20 Agustus mendatang," ujar Rezi pada Senin, 12 Agustus 2024.
Sidang putusan ini dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan sidang tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang berbeda. Rosita dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara Meli dituntut 4 tahun 3 bulan.
Menurut Rezi, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Rosita, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Meli dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Rezi.
Dengan sidang putusan yang akan digelar, publik menantikan keputusan hakim atas kasus yang telah menjadi perhatian di Kabupaten Karimun ini.

Komentar Via Facebook :