BNNP DIY Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Pulau Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang, 2 Tersangka Ditangkap
Dua pelaku yang mengaku mendapat perintah dari Lapas Tanjungpinang, saat diamankan oleh BNNP DIY.
Tanjungpinang, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas pulau yang dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang.
Dua tersangka, MP (42) dan BI (41), berhasil ditangkap di wilayah Jogokariyan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram.
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka aktif dalam peredaran narkotika antar pulau, dengan jaringan yang mencakup Tanjungpinang, Medan, Yogyakarta, dan Solo.
Penangkapan ini bermula dari pemeriksaan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Magelang, yang kemudian mengarah ke sebuah penginapan di wilayah Jogokariyan, Mantrijeron.
"Dalam operasi ini, kami menemukan sabu seberat 1,6 kilogram yang dibungkus dalam plastik teh Tiongkok. Barang bukti ini disimpan dalam celana yang berada di koper milik tersangka MP," ujar Andi Fairan dalam keterangannya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari Medan oleh MP, yang menempuh perjalanan dengan bus lintas Jawa-Sumatera sebelum akhirnya tiba di Yogyakarta. MP menerima perintah dari BI, yang mendapatkan tawaran pekerjaan dari seseorang bernama RZ. RZ disebut sebagai petugas Lapas di Provinsi Kepulauan Riau.
"BI ditawari pekerjaan oleh RZ, yang mengaku berada di Lapas Tanjungpinang, untuk mengangkut sabu dari Medan ke Solo. BI kemudian menghubungi MP untuk membawa barang tersebut," jelas Andi.
Sebelum melakukan transaksi besar, keduanya sudah lebih dulu ditangkap oleh BNNP DIY. Identitas menunjukkan bahwa BI merupakan warga Medan Tunggal, Sumatera Utara, sementara MP berasal dari Babalan Langkat, Sumatera Utara.
Sabu seberat 1,6 kilogram tersebut diperkirakan bernilai Rp 2,24 miliar dan akan dijual dalam paket hemat 1 gram seharga Rp 1,4 juta. "Jika dijual eceran, sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 6.400 jiwa," tambah Andi.
Andi juga menambahkan bahwa modus operandi dengan menggunakan bungkus teh Tiongkok ini telah beberapa kali ditemui, dengan tujuan mengelabui petugas dan menyembunyikan narkotika yang dikirimkan.
BNNP DIY kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Komentar Via Facebook :