Napi Lapas Narkotika Kelas-II A Tanjungpinang Tewas Gantung Diri
Napi Narkoba gantung diri dilapas. (ilustrasi)
Tanjungpinang, Batamnews – Seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas-II A Tanjungpinang dilaporkan tewas gantung diri pada Ahad, 04 Agustus 2024. Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono, membenarkan kejadian tersebut.
"Ada, kejadian pada hari Minggu 04 Agustus 2024 lalu," kata Edi Mulyono pada Rabu, 07 Agustus 2024.
Edi Mulyono menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari saat petugas sedang melakukan patroli untuk memeriksa kondisi warga binaan.
Korban, Yohanes (31), diduga mengalami stres akibat masa tahanan yang panjang, yaitu 20 tahun dan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Sidang KDRT Daniel Marshall di PN Batam Ditunda, Terdakwa Belum Punya Pengacara
"Korban memiliki dua tuntutan masa tahanan. Dugaan kita stres karena masa tahanan yang lama," lanjut Edi.
Korban ditemukan tergantung di dekat jendela menggunakan handuk yang diikatkan ke teralis. Setelah mengetahui adanya warga binaan yang gantung diri, pihak lapas segera berkoordinasi dengan kepolisian.
"Sekitar jam 3 subuh, kepolisian tiba untuk mengidentifikasi. Korban dalam kondisi menjulurkan lidah saat ditemukan dan langsung dibawa ke RSUD Bintan pukul 04.00 WIB pagi," ungkap Edi.
Pada hari yang sama, jenazah korban diantar ke Batam. Keluarga korban membawa jenazah dari RSUD menuju Batam.
"Dihari yang sama, kita juga antarkan jenazah ke Batam. Keluarga membawa jenazah dari RSUD menuju Batam," tutup Edi.

Komentar Via Facebook :