Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka, Tenggelamnya Kapal di Perairan Dusun Batun Anambas

Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka, Tenggelamnya Kapal di Perairan Dusun Batun Anambas

Kapal KM Samarinda yang tenggelam dilaut Matak, Anambas beberapa waktu yang lalu.

Nurjali

Anambas, Batamnews - Polres Kepulauan Anambas resmi menetapkan nahkoda KM Samarinda, Musnawi, sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya kapal tersebut pada Jumat (26/7/2024) lalu, di Perairan Dusun Batun, Kecamatan Siantan.

Tersangka Musnawi dijemput polisi dari salah satu rumah di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan, nakhoda KM Samarinda sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan. 

Dari hasil penyidikan itu, Musnawi diduga melanggar Pasal 302 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 361 KUHPidana dan/atau Pasal 359 KUHPidana.

"Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut, bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta," jelas Iptu Rio Ardian, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tersangka Pembunuhan Bayi ke Cabjari Natuna, Kasus MS 12 Juli 2024

Sebelumnya, Polres Anambas telah mengindikasikan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan KM Samarinda, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya harus dirawat di RSUD Tarempa dan RSUD Palmatak. 

Pada saat kapal KM Samarinda tenggelam, kapal tersebut membawa 57 orang penumpang dan 3 unit sepeda motor.

Hasil penyidikan mendapati adanya kelalaian yang berkontribusi terhadap insiden tersebut. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk nahkoda kapal KM Samarinda Musnawi, ABK Galo Saputra, Plh Kepala Syahbandar Tarempa, Darlis, dan beberapa lainnya.

"Dari hasil penyidikan, kita menemukan adanya unsur kelalaian," ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Rio Ardian.

Saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi (Police Line) pada kapal KM Samarinda sebagai barang bukti. "Kita juga sudah pasang garis polisi di kapal. Sebagai barang bukti," sebut Rio.

Baca juga: Polisi dan Warga Evakuasi Kapal KM. Samarinda yang Karam di Perairan Butun, 57 Penumpang Diselamatkan

Namun, ketika ditanya terkait pengembangan lebih lanjut mengenai tersangka atas tenggelamnya kapal yang menelan tiga korban jiwa tersebut, Rio mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. "Masih dalam pengembangan, nanti diinfokan," sebutnya.

Peristiwa tenggelamnya KM Samarinda meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal dunia. Dari 57 penumpang yang diangkut kapal tersebut, tiga orang diketahui meninggal dunia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :