Wanita Ditangkap di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bawa 11 Gram Lebih Sabu dalam Sotong

Wanita Ditangkap di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bawa 11 Gram Lebih Sabu dalam Sotong

Pelaku saat ditahan di Mapolres Bintan.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Seorang wanita berinisial RD harus mendekam dalam jeruji besi setelah melakukan transaksi narkotika di sekitar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Kamis, 11 Juli 2024.

Transaksi tersebut dilakukan oleh RD di ruang pendaftaran besuk warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang. 

Saat itu, RD membawa 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 11,87 gram.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Lantai 3 Pasar Sagulung Teridentifikasi, Melarikan Diri ke Sumatera Utara

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 13:00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar Lapas Km 18 Kijang.

“Kami melakukan penyelidikan dan benar bahwa narkotika jenis sabu akan dimasukkan ke dalam Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang,” terang Iptu Davinsi.

Ia menuturkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang hingga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RD beserta barang bawaannya.

“Dari barang bawaan RD, ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam 3 buah sotong/cumi-cumi,” jelasnya.

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan di Karimun, Empat Pelaku Berhasil Diamankan Polisi di Batam

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :