Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dengan Cara Patah Stang Motor di Nongsa, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
YA (15 tahun) pelaku curanmor dengan cara patah stang motor milik korbannya di tangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa, pada hari Selasa (06/08/2024). (Istimewa).
Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Kavling Bida Kabil, Nongsa, Kota Batam, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Pelaku berinisial YA (15 tahun), yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, ditangkap petugas di Teluk Nipah, Kabil, Nongsa.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos-kosannya yang terletak di Kav. Bida Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Bengkong, Batam, Berhasil Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Honda Beat 2019
Kemudian keesokan harinya, pada saat akan berangkat kerja pada pukul 08.30 WIB, sepeda motor milik korban merk honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang, kemudian pelapor mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak ditemukan.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 14.000.000 dan selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan tersebut pada Senin, 5 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas bahwa diduga pelaku curanmor saat itu berada di Teluk Nipah, Kabil, Nongsa.
Baca juga: Polresta Barelang Ringkus 47 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari-Mei 2024
Setelah informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung, langsung menuju ke lokasi dan dengan gerak cepat tim meringkus pelaku YA (15 tahun) beserta 1 unit kendaraan roda dua jenis beat yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan curanmor tersebut.
"Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi, yang mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di rumah Sdr. Y yang beralamat di Kav. Pancur Swadaya, sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri. Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di cctv," terang Kompol Efendri Ali.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.
(CR1)

Komentar Via Facebook :