Polresta Barelang Ringkus 47 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari-Mei 2024

Polresta Barelang Ringkus 47 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari-Mei 2024

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku curanmor di Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurun waktu lima bulan terakhir. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 21 Mei 2024, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri memaparkan hasil operasi besar-besaran dalam menangani aksi kriminal tersebut.

Selama periode Januari hingga Mei 2024, Satreskrim Polresta Barelang dan delapan Polsek jajaran berhasil mengungkap 40 laporan polisi terkait kasus curanmor. Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian menangkap 47 orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 60 unit sepeda motor curian.

Baca juga: Terlibat Curanmor, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Tebing Karimun

"Dengan rincian, Satreskrim mengungkap 5 laporan polisi dengan 7 tersangka dan 9 unit sepeda motor. Sementara Polsek Sagulung mengungkap 10 laporan polisi dengan 10 tersangka dan 24 unit sepeda motor," jelas Kapolresta.

Selain itu, Polsek Sekupang mengungkap 5 laporan polisi dengan 2 tersangka dan 5 unit sepeda motor, Polsek Bengkong 4 laporan polisi dengan 4 tersangka dan 4 unit sepeda motor, Polsek Sei Beduk 4 laporan polisi dengan 5 tersangka dan 4 unit sepeda motor,.

Polsek Nongsa 4 laporan polisi dengan 4 tersangka dan 4 unit sepeda motor, Polsek Batu Ampar 4 laporan polisi dengan 8 tersangka dan 6 unit sepeda motor, Polsek Lubuk Baja 3 laporan polisi dengan 5 tersangka dan 3 unit sepeda motor, serta Polsek Batam Kota 1 laporan polisi dengan 2 tersangka dan 1 unit sepeda motor.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Masih SMP, Percobaan Pertama Sempat Gagal Kedua Nyaris Dihakimi Warga

Dalam aksinya, para pelaku kerap menggunakan modus operandi seperti mematahkan stang motor dengan kaki, merusak dengan menggunakan kunci T, atau berpura-pura memberikan bantuan kepada pemilik motor yang kehabisan bensin lalu meninggalkannya.

Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, serta memarkir di tempat yang aman dan terpantau CCTV. Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkas Kapolresta.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :