Een Safnita, Terdakwa Kasus Penggelapan 143 Unit Ponsel di PT Satnusa Persada Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Een Safnita, terdakwa kasus penggelapan 143 unit ponsel di PT Satnusa Persada Tbk, usai divonis di PN Batam (Foto: Asrul)
Batam, Batamnews – Terdakwa penggelapan 143 unit ponsel di PT Satnusa Persada Tbk, Een Safnita, akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Een dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara. Saat mendengar putusan tersebut, Een tampak tidak percaya.
Majelis Hakim PN Batam menilai Een terbukti bersalah dan memperberat hukumannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Selain Een, dua terdakwa lainnya, Dhea Kurnia dan Steven, juga divonis. Dhea, yang bertindak sebagai penadah ponsel tersebut, dikenakan vonis 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Sementara Steven divonis 3 tahun 6 bulan pidana penjara, lebih tinggi dibanding tuntutan sebelumnya yaitu 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Een Safnita terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Dhea Kurnia dan Steven terbukti melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Een Safnita dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, Dhea Kurnia dan Steven dengan pidana 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar ketua majelis hakim Setyaningsih dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Een Safnita didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain kerugian materiil yang ditimbulkan di PT Sat Nusa Persada hingga Rp 450 juta, teguran keras dari investor akibat kebobolan 143 unit handphone, serta fakta bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan sebanyak 10 kali. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dalam persidangan dan pengakuan atas perbuatannya.
Setelah mendengar putusan, Dhea dan Steven menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara Een Safnita, yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Usai persidangan, ketiga terdakwa tampak menangis kala digiring ke sel tahanan sementara PN Batam.
Pihak keluarga terlihat berusaha menenangkan dan memeluk ketiga terdakwa yang tampak sedih dan menyesali perbuatannya.

Komentar Via Facebook :