Pelaku Penggelapan Handphone di PT Satnusa Persada, Een Safnita Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Een (24 tahun) seorang karyawati PT Sat Nusapersada mengenakan baju oranye digelandang Polisi setelah menggelapkan ratusan unit handphone milik perusahaan. (Sumber : tangkapan layar video yang beredar di sosial media).
Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Batam pada hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024 menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Een Safnita. Safnita, yang bekerja sebagai Staff Complate PRO di PT. Satnusa Persada Tbk, didakwa atas tindakan pencurian sejumlah handphone dari perusahaan tempat ia bekerja.
Kronologi Kejadian
Terdakwa Een Safnita, yang telah bekerja selama lima tahun di PT. Satnusa Persada Tbk dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000 per bulan, melakukan serangkaian pencurian handphone dari tempat kerjanya. Berikut adalah rangkaian waktu dan cara terdakwa melakukan aksinya:
- Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 12.30 WIB: Terdakwa mengambil handphone dari ruang produksi menggunakan TRAY, kemudian memindahkannya ke Ruang AGING dan menyembunyikannya di dalam pakaian kerja sebelum membawa 10 unit handphone keluar.
- Senin, 20 Mei 2024, pukul 12.30 WIB: Dengan cara yang sama, terdakwa mengambil dan membawa 10 unit handphone.
- Selasa, 21 Mei 2024, pukul 12.30 WIB: Terdakwa membawa keluar 14 unit handphone.
- Rabu, 22 Mei 2024, pukul 12.30 WIB: Terdakwa kembali mengambil dan membawa 14 unit handphone.
- Jumat, 24 Mei 2024, pukul 12.30 WIB dan 17.00 WIB: Terdakwa membawa keluar total 21 unit handphone.
- Sabtu, 25 Mei 2024, pukul 12.30 WIB dan 17.00 WIB: Terdakwa membawa 14 unit handphone.
- Senin, 27 Mei 2024, pukul 12.30 WIB dan 17.00 WIB: Terdakwa mengambil dan membawa 21 unit handphone.
Baca juga: Perusahaan di Batam Membuka Lowongan Kerja: PT Volex hingga Satnusa Persada
- Selasa, 28 Mei 2024, pukul 12.30 WIB, 15.30 WIB, dan 17.00 WIB: Terdakwa membawa total 20 unit handphone.
- Rabu, 29 Mei 2024, pukul 12.30 WIB: Terdakwa membawa 10 unit handphone.
Total, terdakwa Een Safnita berhasil mengambil 143 unit handphone dari PT. Satnusa Persada Tbk, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500.000.000,-. Uang hasil penjualan handphone yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 210.000.000,- digunakan untuk keperluan pribadi.
Tuntutan Hukum
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas perbuatan terdakwa Een Safnita yang telah merugikan perusahaan tempatnya bekerja secara signifikan.

Komentar Via Facebook :