Pemerintah Kota Batam Koordinasi Proyek PLTS, Dukung Visi Kota Hijau

Pemerintah Kota Batam Koordinasi Proyek PLTS, Dukung Visi Kota Hijau

Rapat membahas permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari PT Parama Multisarana Orion untuk proyek PLTS di Pulau Bulan, Kota Batam. 

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam melakukan koordinasi terkait permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Bulan, yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Forum Penata Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, Jefridin, menghadiri rapat koordinasi di Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan, membahas permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari PT Parama Multisarana Orion untuk proyek PLTS di Pulau Bulan, Kota Batam. 

Perusahaan tersebut telah melengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk perizinan berusaha, surat dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero), serta surat dukungan dari Wali Kota Batam.

Baca juga: Mubes ke-3 Batak Toba Nahumaliang: Hotman Hutapea Terpilih, Siap Lakukan Revitalisasi Organisasi

"Pembangunan PLTS di Pulau Bulan merupakan langkah krusial untuk mendukung visi Kota Batam sebagai smart eco city. Proyek ini tidak hanya akan memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat, tetapi juga akan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Kota Batam," Ungkap Jefridin.

Permohonan RKKPR ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Batam sebagai kota hijau dan smart eco city, serta untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik yang meningkat. 

Pembangunan PLTS dalam skala besar dianggap sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan transformasi Kota Batam. Untuk pelaksanaan PSN ini, diperlukan pemenuhan persyaratan dasar perizinan, termasuk penerbitan RKKPR di Pulau Bulan, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang.

"Dengan adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, kami yakin bahwa proyek ini akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di Kota Batam," tambah Jefridin.

Baca juga: PT Metro Nusantara Bahari Kantongi Izin Pemenuhan Keamananan Fasilitas Pelabuhan dari Kemenhub

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, PT Galang Bumi Industri terdaftar dalam daftar Proyek Strategis Nasional nomor 113, yaitu Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco Industrial Park.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pembangunan PLTS di Pulau Bulan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :