Lanjutan Penghalangan Kerja Jurnalis di DPRD Bintan: AJI Tanjungpinang Pastikan Proses Hukum Hingga ke Sidang Pengadilan

Lanjutan Penghalangan Kerja Jurnalis di DPRD Bintan: AJI Tanjungpinang Pastikan Proses Hukum Hingga ke Sidang Pengadilan

Salah satu anggota AJI Tanjungpinang saat memberikan keterangan laporan kepada penyidik Polres Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews – Laporan AJI Tanjungpinang terkait dugaan penghalangan kerja jurnalis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bintan pada 8 Juli 2024 terus bergulir. 

Terbaru, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bintan memanggil dua pelapor dalam kasus tersebut di Polres Bintan, Selasa, 30 Juli 2024.

Kanit Tipiter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian, menyatakan bahwa pemanggilan kedua pelapor yang juga pengurus AJI Kota Tanjungpinang itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban dalam dugaan penghalangan kerja jurnalis di Kantor DPRD Bintan. 

"Setelah ini, kita akan jadwalkan untuk memanggil staf dan oknum Satpol PP yang diduga melakukan penghalangan, serta pihak yang memberi perintah," ungkapnya.

Baca juga: Penyidik Pidsus Kejari Batam Periksa 30 Pegawai RSUD Embung Fatimah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Anggaran 2016

Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang, Muhammad Bunga Ashab, berharap penyidik Polres Bintan dapat mengusut tuntas pihak yang memberikan perintah kepada oknum staf DPRD Bintan dan Satpol PP yang melarang sejumlah jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. 

"Kami berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera terungkap," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Choky ini menambahkan bahwa AJI Tanjungpinang akan terus mengawal laporan tersebut sampai tuntas. 

"Kami akan terus kawal sampai kasus ini sampai ke meja hijau, sehingga bisa terungkap dengan jelas semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, AJI Tanjungpinang pada Rabu 17 Juli 2024, resmi melayangkan surat aduan ke polisi terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan anggota Satpol PP Bintan terhadap sejumlah jurnalis. 

Dalam surat aduan yang dilayangkan ke Polres Bintan itu, AJI Tanjungpinang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Bintan dan anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). 

"Dalam UU itu dijelaskan bahwa kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum," jelasnya.

"Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum," tambah Sutana. 

Ia juga menekankan bahwa tindakan pelarangan itu bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca juga: Penggeledahan RSUD Embung Fatimah Batam: Dugaan Korupsi Anggaran 2016, Kejari Batam Temukan 13 Dus Bukti

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Yuli, jurnalis deltakepri.co.id yang saat insiden itu berada di lokasi, aksi pelarangan itu terjadi saat ia bersama lima jurnalis lainnya, yakni M Sumartono (jurnalis Go Tv News), Selamet (jurnalis Batam Pos), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co), Misbah (jurnalis V News), dan Zupri (jurnalis iNews) hendak menuju ke lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.

Sebelum mereka menuju tangga untuk naik ke lantai 2, mereka tiba-tiba dipanggil oleh salah seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan yang waktu itu ada di lantai 1 gedung tersebut. 

Oknum staf tersebut menanyakan maksud dan tujuan mereka (jurnalis). Saat dijawab bahwa tujuan mereka adalah melakukan peliputan, oknum staf tersebut justru melarang dan memanggil anggota Satpol PP yang bertugas di gedung itu dan mengusir mereka.

Ketika ditanya dasar pengusiran mereka, baik oknum staf DPRD maupun anggota Satpol PP tersebut tidak menjawab secara lugas. Mereka hanya mengatakan bahwa larangan jurnalis untuk meliput kegiatan RDP itu berdasarkan arahan, namun tidak dijelaskan arahan dari siapa.

Atas insiden itu, AJI Tanjungpinang mendesak kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD Bintan dan anggota Satpol PP tersebut. 

Karena segala aktivitas yang terjadi di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat ditulis dalam laporan atau berita. Berdasarkan prinsip kebebasan pers, jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :