AJI Tanjungpinang Laporkan Pelarangan Liputan oleh Staf DPRD dan Satpol PP Bintan ke Polisi
Anggota AJI Tanjungpinang menyampaikan laporan tentang perintangan peliputan ke Polres Bintan.
Tanjungpinang, Batamnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang secara resmi melayangkan surat aduan ke Polres Bintan terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan terhadap sejumlah jurnalis.
Surat tersebut diajukan pada Rabu, 17 Juli 2024. Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
"Sehingga kita mengirimkan surat aduan ini ke Polres Bintan," ujar Sutana.
Sutana menjelaskan bahwa kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Baca juga: AJI Tanjungpinang Mengecam Pelarangan Liputan Jurnalis di DPRD Kabupaten Bintan
Oleh karena itu, tidak ada yang salah dengan para jurnalis yang melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan karena kawasan tersebut merupakan aktivitas umum.
"Tindakan pelarangan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Sutana.
Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab, berharap laporan aduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.
"Kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. Jangan dianggap sepele," ujarnya.
Yuli, jurnalis deltakepri.co.id, yang berada di lokasi saat insiden terjadi, menjelaskan kronologinya.
Ia bersama lima jurnalis lainnya, yakni M. Sumartono (jurnalis Go Tv News), Selamet (jurnalis Batam Pos), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co), Misbah (jurnalis V News), dan Zupri (jurnalis iNews), hendak menuju ke lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.
Sebelum mereka menuju tangga untuk naik ke lantai 2, mereka tiba-tiba dipanggil oleh salah seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan yang berada di lantai 1 gedung tersebut. Oknum staf tersebut menanyakan maksud dan tujuan para jurnalis.
Saat dijawab bahwa mereka ingin meliput, oknum staf tersebut melarang dan memanggil Anggota Satpol PP yang bertugas di gedung itu untuk mengusir mereka.
Ketika ditanya dasar pengusiran, baik oknum staf DPRD maupun Anggota Satpol PP tidak memberikan jawaban yang jelas. Mereka hanya menyatakan bahwa larangan tersebut berdasarkan arahan, namun tidak dijelaskan dari siapa arahan tersebut.
Atas insiden itu, AJI Tanjungpinang mendesak Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP tersebut.
AJI Tanjungpinang menegaskan bahwa segala aktivitas yang terjadi di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat ditulis dalam laporan atau berita dan bahwa jurnalis berhak meliput peristiwa sesuai prinsip kebebasan pers.
AJI Tanjungpinang meminta Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk:
- Memeriksa oknum staf dan Anggota Satpol PP tersebut agar bisa terungkap dengan jelas motif dari tindakannya.
- Memberikan sanksi kepada oknum staf dan Anggota Satpol PP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staf dan Anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.
Dengan adanya tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, AJI Tanjungpinang berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
Komentar Via Facebook :