Polres Bintan Tindak Tegas Pelaku Judi Kartu Remi, Empat Orang Ditangkap
Empat pelaku perjudian di Bintan ditangkap polisi. (Foto: istimewa)
Bintan, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana perjudian di Kabupaten Bintan. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan empat orang pemain judi jenis Kartu Remi Song pada Kamis dini hari, 4 Juli 2024.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song," ujar Kasi Humas pada Jumat, 5 Juli 2024.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Penemuan Mayat di Bintan Timur, Korban Ditemukan Mengenaskan di Semak Belukar Dekat Rumah
Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat orang pelaku, yaitu DM (46), IRS (46), HS (33), dan PS (42). "Tim juga mendapati baskom berisi uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song, serta uang hasil judi dari masing-masing pemain," tambah Kasi Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah ember merah, uang tunai sebesar Rp668.000, dan 108 lembar kartu remi. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Iptu Missyamsu Alson mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian ilegal di Kabupaten Bintan. "Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi menciptakan Bintan zero perjudian," tegasnya.
Baca juga: Poyotomo Gunung Bintan, Destinasi Wisata Alam Favorit di Pulau Bintan
"Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, istri, serta orang-orang yang disayangi. Jika mengetahui adanya praktik perjudian, jangan segan-segan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas Kepolisian," tutup Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Bintan dalam upaya pemberantasan perjudian di wilayahnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian ilegal.
Komentar Via Facebook :