Ketua IWO Kepri Kritik Keras Pelarangan Liputan di DPRD Bintan: Langgar UU Pers

Ketua IWO Kepri Kritik Keras Pelarangan Liputan di DPRD Bintan: Langgar UU Pers

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri), Iskandar Syah.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri), Iskandar Syah, menyatakan keprihatinannya atas pelarangan liputan yang dialami oleh sejumlah wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bintan. 

"Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Iskandar Syah. 

Ia menambahkan, kejadian ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di gedung wakil rakyat. "Seharusnya wakil rakyat paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang," katanya.

Menurut Iskandar Syah, DPRD Bintan seharusnya bersikap bijak dan memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. 

Baca juga: AJI Tanjungpinang Mengecam Pelarangan Liputan Jurnalis di DPRD Kabupaten Bintan

Wartawan berperan penting dalam memberitakan informasi demi kepentingan publik. "Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

"Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," ujar Iskandar Syah. 

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ungkap Jaringan Napi Lapas Umum, Tangkap 3 Pelaku dengan Barang Bukti 233 Gram Sabu

"Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis. Karena, ada pidananya loh," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :