Penyidik Pidsus Kejari Batam Periksa 30 Pegawai RSUD Embung Fatimah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Anggaran 2016
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam geledah dan sita 13 Dus SPJ Anggaran Tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah Batam. (Sumber : laman sosial media Kejaksaan Negeri Batam).
Batam, Batamnews - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan terhadap 30 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam.
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 yang ditemukan oleh Kejaksaan.
"Kami telah memanggil sekitar 30 orang saksi untuk diperiksa," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andes, kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juli 2024.
Penyidik akan dibantu oleh petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan ini.
"Kami bersama BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta audit dan klarifikasi," tambah Tiyan.
Sebelumnya diberitakan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menggeledah RSUD Embung Fatimah, Batu Aji, Kota Batam, pada Selasa, 30 Juli 2024 siang. Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang anggaran tahun 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andes, membenarkan penggeledahan tersebut. "Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016," ujarnya.
Tiyan menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk beberapa item yang diduga tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga menjadi temuan Kejaksaan Negeri Batam.
"Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja beberapa item tetapi tidak didukung dengan SPJ," jelasnya.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas temuan tersebut. "Penggeledahan ini bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti SPJ anggaran tahun 2016. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 dus yang berisi SPJ tahun anggaran 2016," ungkap Tiyan.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan menyita 13 dus SPJ yang akan dijadikan barang bukti dan bahan pemeriksaan oleh BPK untuk menghitung kerugian negara.
"Kami meminta bantuan BPK untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara," kata Tiyan. (CR 2)

Komentar Via Facebook :