Polisi Tangkap Selingkuhan Istri yang Bunuh Suaminya di Batam, Pelaku Ditangkap di Sumatera Utara

Polisi Tangkap Selingkuhan Istri yang Bunuh Suaminya di Batam, Pelaku Ditangkap di Sumatera Utara

Pelaku pembunuhan saat dilakukan konfrensi pers di Mapolresta Barelang.

Nurjali

Batam, Batamnews - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. 

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial H (46 tahun) memiliki hubungan dengan istri korban. H berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dengan bantuan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Bengkong, Batam, Berhasil Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Honda Beat 2019

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban S bertengkar dengan istri sirinya, Sdri. M. Sdri. M kemudian menemui pelaku H di kosannya dan melaporkan bahwa ia telah dipukul oleh korban.

Mendengar hal tersebut, pelaku H marah dan emosi. Bersama Sdri. M, pelaku menemui korban yang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban. 

Pelaku kemudian mengambil pisau di motornya dan menikam korban secara bertubi-tubi di bagian perut. Setelah itu, pelaku bersama Sdri. M kabur menggunakan sepeda motor. 

Saksi, Sdr. R, melihat korban sudah berlumuran darah dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda bersama masyarakat setempat. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat 10 luka tusukan benda tajam: 3 di perut, 4 di dada, 2 di punggung, dan 1 di leher," ungkap Kombes Pol H. Ompusunggu, Jumat, 26 Juli 2024.

"Motif pelaku H melakukan pembunuhan adalah karena marah dan sakit hati setelah mendengar bahwa selingkuhannya, inisial M, mengaku telah dipukul oleh korban, inisial S," tambahnya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Anambas, Pelaku Peragakan 28 Adegan

Kapolresta Barelang menyebutkan bahwa status Sdri. M sementara ini masih menjadi saksi. Namun, jika ada indikasi keterlibatan lebih lanjut, ia juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kombes Pol H. Ompusunggu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :