Yuliana Divonis Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Anak Tiri di Batam

Yuliana Divonis Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Anak Tiri di Batam

Yuliana, terdakwa dalam kasus pembunuhan tragis terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun, telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Yuliana, terdakwa dalam kasus pembunuhan tragis terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun, telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 9 Juli 2024. Kejadian yang menyayat hati ini, di mana korban dibakar hidup-hidup oleh Yuliana, menggugah perhatian publik dan media sejak awal penyidikan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sapri Tarigan, didampingi oleh Twis Retno dan Setyaningsih, Yuliana dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Aida Septi Aulia, anak tirinya. Yuliana, berusia 42 tahun, terbukti tidak memiliki alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatannya yang keji.

Majelis hakim mengesampingkan permintaan pembelaan dari penasehat hukum Yuliana, Fransikus Dwi, yang meminta keringanan hukuman. Hakim Sapri Tarigan menyatakan, "Perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena telah menyebabkan kehilangan yang mendalam bagi keluarga korban dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan cara yang sangat kejam."

Baca juga: Dugaan Penggelapan Handphone di PT Satnusa Persada, Een Safnita Resmi Didakwa, Terancam 5 Tahun Pidana Penjara

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 8 November 2023, ketika Yuliana keluar untuk membeli Pertalite yang kemudian digunakan untuk menyiram dan membakar kasur tempat korban tidur. Tragisnya, peristiwa ini mengakibatkan luka bakar parah pada korban yang akhirnya berujung pada kematian.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa Adjudian Syafitra, S.H., yang juga memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini, meskipun vonis sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Yuliana, yang menangis mendengar keputusan tersebut, juga mengajukan banding melalui penasehat hukumnya.

Sidang ini telah menjadi fokus perhatian khusus di Batam, mengingat kekejaman dan sifat yang direncanakan dari kejahatan tersebut.asyarakat dan media diharapkan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui proses banding yang telah diajukan kedua belah pihak.

(CR1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :