OJK Rancang Peraturan Baru, Pinjaman Online Bisa Capai Rp 10 Miliar

OJK Rancang Peraturan Baru, Pinjaman Online Bisa Capai Rp 10 Miliar

Pinjaman online naik limit.

Nurjali

Batam, Batamnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru yang mengatur perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Dalam rancangan peraturan ini, masyarakat akan dapat meminjam hingga Rp 10 miliar, naik dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini sedang dalam tahap penyelarasan. 

"Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Baca juga: Seminar Nasional Koperasi Digital Meriahkan Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-77 di Politeknik Negeri Batam

Agusman menjelaskan bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar ini akan diberikan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. 

Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada tahun 2028. 

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," jelas Agusman.

Baca juga: Menteri Perekonomian Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-77 di Batam

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, yang diperkirakan sekitar 30-40%.

Di sisi lain, laba industri LPBBTI mencapai Rp 277,02 miliar, meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya Rp 173,73 miliar. Peningkatan laba ini sejalan dengan peningkatan penyaluran pendanaan bulanan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :