Pria 46 Tahun Ditangkap di Batam, Diduga Gelapkan Rp8 Miliar dari PT CCI Bintan

Pria 46 Tahun Ditangkap di Batam, Diduga Gelapkan Rp8 Miliar dari PT CCI Bintan

Seorang pria di Bintan ditangkap di Bintan diduga gelapkan uang perusahaan.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Seorang pria berinisial S (46) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan atas dugaan penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan sebesar Rp8 miliar. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang Kota Batam pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya benar, tersangka S sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan dengan kerugian lebih kurang Rp8 miliar," ujar Marganda dalam keterangannya kepada media, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar

Marganda menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan Husnul Khotimah, HR Manager PT CCI Bintan. Menurut laporan tersebut, tersangka S diduga melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif. 

"Saudari Husnul Khotimah melaporkan bahwa tersangka S telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang yang sebenarnya tidak ada pada tahun 2021 dan tahun 2022," ungkap Marganda.

Marganda juga merinci kronologis penangkapan tersangka. Setelah serangkaian penyidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan S di Kota Batam. 

Personil Reskrim Polres Bintan segera mengejar dan berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok/rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang Kota Batam.

Baca juga: Judi Online di Indonesia: Transaksi Mencapai Rp600 Triliun, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Saat ini, penyidikan terhadap tersangka S masih berlangsung. "Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan diancam dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tambah Marganda.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :