Uang Rp481 Milyar Didapat dari Situs Judi Bola yang Berhasil Diungkap Polri

Uang Rp481 Milyar Didapat dari Situs Judi Bola yang Berhasil Diungkap Polri

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Satgas Anti Mafia Bola berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa situs judi bola ini diikuti oleh 43 ribu akun. Menurut Jenderal Sigit, server situs judi tersebut diduga berasal dari Filipina dan memiliki 43 ribu member yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Penyelidikan Satgas Anti Mafia Bola juga menemukan bahwa situs ini telah mengumpulkan Rp481 miliar sejak Januari hingga November 2023.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan di Batam, Pelaku Perankan 19 Adegan

Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Diduga terdapat pembiayaan klub sepak bola dari hasil kegiatan judi ini.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain yang ingin berjudi bola online diminta menaruh deposit dan menjadi member.

Menurut hasil penyidikan, sejumlah Rp481 miliar diperoleh dari situs judi tersebut. Rincian uang tersebut mencakup Rp400 miliar dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway.

Situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional. Kasatgas Anti Mafia Bola menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.

Baca juga: Polres Karimun Ungkap 52 Kasus Narkoba dengan 82 Tersangka Sepanjang Januari-Desember 2023

Para tersangka dijerat berbagai pasal, termasuk pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyambut baik penangkapan ini. Ia menegaskan komitmen PSSI dalam mendukung upaya pemberantasan mafia sepak bola, sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan sepak bola Indonesia sebagai yang terbaik di Asia Tenggara, Asia, bahkan dunia. 

Erick Thohir menyatakan kesiapannya untuk diperiksa demi kepentingan transparansi dan kebersihan dalam kompetisi sepak bola Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews