Daftar 101 Pinjaman Online Legal OJK Terbaru 2023: Pastikan Keamanan Keuangan Anda

Daftar 101 Pinjaman Online Legal OJK Terbaru 2023: Pastikan Keamanan Keuangan Anda

Ilustrasi Pinjol

Jakarta, Batamnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru perusahaan pinjaman online legal atau fintech peer-to-peer lending yang diakui oleh lembaga tersebut. 

Daftar ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memberikan panduan kepada masyarakat Indonesia dalam memilih penyedia layanan pinjaman online yang sah dan terpercaya.

Pada 8 Juli 2023, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mencatat sebanyak 429 pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar di OJK. 

Baca juga: Rupiah Hari Ini Capai Rp15.720 Akibat Data Inflasi AS yang Melampaui Ekspektasi

Dalam mengatasi penggunaan pinjol ilegal, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau yang dikenal dengan pinjol Danafix, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

OJK memberikan imbauan kepada masyarakat Indonesia untuk selalu memeriksa daftar perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di lembaga tersebut sebelum meminjam uang melalui aplikasi pinjol. 

Hingga 9 Oktober 2023, terdapat total 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online yang sah dan mendapatkan izin dari OJK.

Baca juga: Pemko Batam Jamin Stabilitas Harga hingga Stok Beras di Batam Aman hingga Akhir Tahun

Berikut adalah daftar aplikasi pinjol legal terbaru yang telah terdata hingga Oktober 2023:

1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. Pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. Cicil
47. Lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. gazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. Gandeng Tangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. AdaModal
93. Samakita
94. KawanCicil
95. CROWDE
96. KlikCair
97. ETHIS
98. SAMIR
99. LATAS
100. Asetku
101. Findaya

Dengan menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK, masyarakat diharapkan dapat menghindari risiko yang timbul dari pinjaman ilegal dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dalam pengaturan transaksi keuangan mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews