Penumpang Maxim di Batam Dipalak hingga Rp 300 Ribu Setelah Muntah di Mobil
Batam, Batamnews – Sebuah insiden pungutan liar yang melibatkan seorang penumpang transportasi online dan pengemudi terjadi di Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Putri, penumpang tersebut, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu oleh pengemudi mobil Daihatsu warna putih dengan nomor polisi BP 1256 DG setelah ia tak sengaja muntah di dalam mobil.
Peristiwa ini berlangsung pada Senin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, ketika Putri memesan mobil transportasi online dari BCS Mall menuju Komplek Penuin Permai. Dalam perjalanan, ia muntah di dalam mobil, namun segera membersihkannya hingga bersih.
Baca juga: Mantan Pacar Kirim Video Intim ke Ayah Seorang Mahasiswi, Gara-gara Tak Terima Diputusin
Meskipun demikian, pengemudi yang hanya diketahui namanya berinisial DA, menuntut uang pembersihan sebesar Rp 300 ribu.
Devrath, teman Putri, mengungkapkan ke Batamnews.co.id bahwa Putri telah memberikan uang tersebut tetapi merasa menjadi korban pungutan liar, karena kejadian tersebut dianggap tidak wajar dan berada di luar biaya ongkos yang seharusnya dibayarkan.
"Hanya sedikit dan itu pun sudah dibersihkan sampai bersih," ujar Devrath.
Baca juga: Misteri Pemilik Kontainer Mikol Ilegal di Batam, Sudah 9 Nama Diperiksa
Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran dan harapan agar pihak Maxim, sebagai penyedia layanan transportasi online, dapat memberikan perhatian lebih terhadap pelayanan pengemudi mereka, khususnya dalam menangani situasi yang semena-mena terhadap penumpang.
Insiden ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dan penegakan aturan yang adil dalam industri transportasi online, untuk melindungi hak-hak penumpang serta memastikan standar pelayanan yang berkualitas dan adil bagi semua pihak.
Komentar Via Facebook :