Kapolresta Tanjungpinang Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Kendaraan

Kapolresta Tanjungpinang Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Kendaraan

Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama apabila membeli kendaraan baru atau bekas. 

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak, khususnya perpanjangan STNK, merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 Pasal 61," ujar Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang, IPTU Sahrul Damanik, Sabtu, 25 Mei 2024.

Lebih lanjut, IPTU Sahrul Damanik menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut dijelaskan pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli yang sesuai dengan STNK. 

Baca juga: Andri Rizal Siregar Gantikan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK, yang juga mendukung penerapan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

IPTU Sahrul Damanik menambahkan bahwa masyarakat yang membeli kendaraan baru ataupun kendaraan bekas harus memastikan bahwa nama di STNK sudah sesuai dengan nama pembeli sesuai dengan KTP asli. 

"Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP asli pembeli," tegasnya.

Sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, masyarakat diimbau untuk menyiapkan syarat-syarat berkas yang wajib dilampirkan. 

"Yang menjadi ribet atau kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan ini kan sebenarnya hanya tidak melengkapi atau lupa membawa syarat berkas yang wajib dibawa pada saat datang ke Samsat, sehingga masyarakat harus bolak balik menyiapkan berkas. Untuk itu, kami imbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat, IPTU Sahrul Damanik menyarankan agar mengecek dan melengkapi syarat-syarat berkas melalui aplikasi “Penyengat Polresta TPI” yang tersedia di Playstore untuk pengguna Android. 

Baca juga: Bawaslu Kota Tanjungpinang Lantik 12 Panwascam, Ini Daftar Namanya

Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui Instagram @humaspolresta.tanjungpinang. "Kita selalu merespon," pungkasnya.

Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor sehingga mempermudah proses pelayanan publik dan mendukung sistem tilang elektronik yang semakin diterapkan di berbagai daerah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :