Warga Karimun Harus Tahu! STNK Terancam Terblokir Jika Abaikan Pembayaran Denda Tilang ETLE

Warga Karimun Harus Tahu! STNK Terancam Terblokir Jika Abaikan Pembayaran Denda Tilang ETLE

Ilustrasi kamera tilang ETLE.

Karimun, Batamnews - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karimun telah mulai diberlakukan. Sejak penerapan perdana, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun telah menindak sebanyak 51 pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE Hand Held.

Pelanggar tilang ETLE diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila pelanggar tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda, akan ada sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis.

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, menjelaskan bahwa pemblokiran STNK ini akan berdampak pada proses perpanjangan atau pembayaran pajak kendaraan. 

"Ketika perpanjang atau pembayaran pajak, statusnya akan terblokir ETLE. Tentunya ini juga berdampak menghambat dalam proses jual beli dan lain-lain," ujar Iptu Brian.

Baca juga: KPU Karimun Gelar Pleno Tingkat Kabupaten Hasil Pemilu 2024

Untuk menghindari pemblokiran STNK, setiap pelanggar lalu lintas yang terjaring Tilang Elektronik melalui ETLE Hand Held diharapkan untuk segera melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Polres Karimun dalam waktu lima hari setelah menerima surat konfirmasi bukti pelanggaran. 

"Setelah surat konfirmasi bukti pelanggaran telah diterima, kami imbau untuk dapat segera konfirmasi kembali ke Polres Karimun, paling lambat 5 hari usai diterima," kata Iptu Brian.

Dengan adanya penerapan tilang elektronik ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di jalan raya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews