Driver Ojek Online Tega Rampas Handphone dan Lecehkan Penumpangnya di Tanjungpinang 

Driver Ojek Online Tega Rampas Handphone dan Lecehkan Penumpangnya di Tanjungpinang 

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, saat menyampaikan konfrensi pers.

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang telah berhasil meringkus seorang pria berinisial MAA (24 Tahun), yang berprofesi sebagai ojek online, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, kejadian terjadi pada hari Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 06:45 WIB. 

Korban, yang berada di Kijang, Kabupaten Bintan, memesan ojek online melalui aplikasi Maxim dengan tujuan ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Namun, saat dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat pembuangan sampah yang sepi di wilayah Dompak. 

Baca juga: Gara-gara Wanita, Seorang Pemuda di Batam Nekat Tikam Teman Sendiri

Di sana, pelaku melancarkan aksinya dengan memeluk serta mencium korban, dan mencoba merebut handphone milik korban. Korban berhasil melawan, namun mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.5 juta.

AKBP Heribertus menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada hari Selasa, 16 April 2024.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 2615 PI, 1 unit handphone Samsung A14 warna silver, 1 unit handphone Vivo V21 warna biru dongker, dan 1 helai baju dress motif bunga-bunga warna biru toska.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Penggelapan Emas Palsu, Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Ditangkap

Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews