Penemuan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, 4 Koper Tanpa Pemilik?

Penemuan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, 4 Koper Tanpa Pemilik?

Rokok Ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai.

Bintan, Batamnews - Empat koper berisi rokok tanpa cukai ditemukan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Sabtu, 25 Mei 2024. 

Rokok yang diduga ilegal dan tidak bertuan ini ditemukan oleh petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang saat melakukan patroli rutin.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) BC Tanjungpinang, Ade Novan, membenarkan adanya penemuan rokok ilegal tersebut. 

Baca juga: Sudah Berlangganan, Anggota DPRD Batam Tetap Dipaksa Jukir Bayar Uang Parkir

“Pemiliknya kita tidak tahu, yang jelas ada Rokok tanpa izin edar di pelabuhan Roro. Siapa pemiliknya masih dalam penyelidikan,” jelas Ade.

Itu terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2024 kemarin. Saat ini, rokok tanpa cukai tersebut sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai. “Untuk puluhan batang rokok sudah diamankan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi P2 BC Tanjungpinang belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai temuan rokok yang diduga ilegal di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Provinsi Kepulauan Riau. 

Baca juga: Kuasa Hukum Kapten MT Arman Tuding Petugas KLHK Tak Beretika

Penemuan ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang, dalam rangka melindungi masyarakat dari produk tanpa izin dan merugikan negara dari potensi pendapatan cukai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews