Modus Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam Tujuan Riau, Pelaku Modifikasi Bak Truk

Modus Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam Tujuan Riau, Pelaku Modifikasi Bak Truk

Truk yang digunakan untuk penyelundupan rokok ilegal ke Riau. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Sebuah operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kotak rokok ilegal jenis VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. Penemuan ini terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 20:00 WIB.

Menurut Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap muatan sebuah truk lori. 

"Modusnya barang (rokok VR 7) di sembunyikan di void space atau tempat yg di modifikasi dalam truk. Petugas curiga karena panjang ruang bak truk lori sisi dalam lebih pendek dibandingkan ukuran badan truk lori sisi luar," kata dia, Jumat, 12 April 2024.

Baca juga: Bea Cukai Batam Belum Ketahui Pemilik Rokok Yang Rencana Diselundupkan Ke Riau Lewat Pelabuhan Roro Batam

Setelah diperiksa, truk itu terbukti mengangkut ribuan kotak rokok tanpa pita cukai, yang merupakan indikasi barang ilegal. Truk tersebut diketahui berencana menggunakan kapal Roro KM Citra Mandala yang bertujuan ke Pakning, Bengkalis, Riau, untuk meloloskan barang haram tersebut.

"Rencana truk ini adalah naik Roro pukul 20.00 WIB menuju Pakning," ungkap Evi.

Hingga saat ini, penyidik Bea Cukai Batam masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan jumlah pasti barang ilegal dan menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelundupan ini. 

"Kami masih terus bekerja untuk mendapatkan data yang lebih lengkap mengenai jumlah barang dan total kerugian negara," tambah Evi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews