Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam Tujuan Karimun, Dusky Samat Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam Tujuan Karimun, Dusky Samat Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Pelaku penyelundupan rokok ilegal dari Batam tujuan Karimun dituntut 2,6 tahun penjara. (Foto: batampena)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pelaku penyelundupan rokok ilegal dari pelabuhan tikus yang terletak di Pulau Lembu, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Dusky Samat dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang dalam persidangan yang dilaksanakan pada Selasa, 16 April 2024 lalu. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Welly Irdianto.

Dalam persidangan itu, Dedi mengatakan bahwa terdakwa Dusky Samad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyeludupan rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan bahan-bahan furniture secara ilegal.

Baca juga: Modus Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam Tujuan Riau, Pelaku Modifikasi Bak Truk

“Perbuatan Dusky Samad dikategorikan sebagai tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai," sebut JPU, Dedi.

“Perbuatan Dusky Samad telah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” sambungnya.

Dedi Januarto Simatupang menuntut Dusky dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dusky Samad diperintahkan membayar denda sebesar Rp. 1.683.592.000 dengan ketentuan selambat-lambatnya harus dibayarkan 1 bulan setelah perkara inkrah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Asal Batam di Perairan Tanjung Gading

Sebagaimana diketahui, Dusky Samad sebelumnya didapati melakukan penyelundupan rokok tanpa pita cukai dari Batam ke Tanjung Balai Karimun (TBK). Rokok tanpa pita cukai yang hendak diselundupkan terdiri dari 390.000 batang merek HD tipe Classic Light White yang sejatinya tidak dilekati pita cukai.

Kemudian 460.000 batang merek HD tipe Light Gold White yang juga tidak dilekati pita cukai. Ditambah 50.000 batang merek Luffman (tanpa dilekati pita cukai) serta 70 unit kaki meja, 20 unit daun meja.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :