Kuasa Hukum Kapten MT Arman Tuding Petugas KLHK Tak Beretika
Penasehat Hukum MT Arman 114.
Batam, Batamnews - Penasehat hukum kapten kapal MT Arman 114 yang menjadi terdakwa dalam perkara No 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, Rolas Budiman Sitinjak, memberikan pernyataan sikap pihaknya atas insiden upaya penaikan kembali 21 kru kapal MT Arman 114 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dan Polda Kepri pada Rabu, 22 Mei 2024 kemarin.
Melalui siaran pers yang diterima oleh Batamnews.co.id melalui pesan WhatsApp, Rolas Budiman Sitinjak menyatakan bahwa pihaknya menolak dan mengutuk keras tindakan tidak beretika dan melawan hukum yang dilakukan oleh KLHK terhadap perkara MT Arman 114.
"KLHK jelas memihak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang bukan merupakan pihak dalam perkara MT Arman," demikian isi siaran pers tersebut pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Baca juga: Respon Ka Bakamla RI Wilayah Barat, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Kapal MT Arman 114
Pihaknya menolak dengan tegas segala tindakan untuk memasukkan kru kapal tanpa penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dibacakan dalam sidang terbuka.
Menurutnya, perkara ini harus transparan dan jangan sampai ada "perampok" yang masuk dengan berkedok pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan surat-surat yang diduga palsu.
"Agar tidak ada kecurigaan, maka harus dibacakan di depan majelis berdasarkan penetapan," tegasnya.
Dalam hal ini, kapten kapal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang juga terdakwa, telah memberikan keterangan resmi bahwa ada pihak-pihak yang ingin mencuri dan merusak barang bukti kapal.
Ia meminta agar majelis hakim bertindak tegas terhadap orang-orang ini. Bahkan, jika perlu, Presiden dan Menkopolhukam juga harus turun tangan dalam polemik ini.
"Oknum KLHK yang terlibat sudah pernah diperiksa oleh Ombudsman dan ditemukan melakukan pelanggaran dalam perkara sejenis. Jadi tolong jangan suka melanggar hukum. Kami menolak dengan tegas semua tindakan memasuki kapal tanpa penetapan majelis hakim," tegasnya.
Untuk itu, ia juga berpesan kepada para penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk mentaati aturan hukum dan hukum acara pidana yang berlaku.
"Dan kami, pengacara, akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap semua pihak yang melanggar hukum terkait Kapal Arman 114," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca dihadang oleh beberapa oknum agen kapal saat 21 kru Kapal MT Arman 114 hendak dinaikkan kembali ke kapal, Kuasa Hukum pemilik kapal dari PT Ocean Mark Shipping (OMS), Viktor Sailing, angkat bicara mengenai insiden tersebut.
Diketahui, selain dihadang, anak tangga kapal yang dijaga oleh Bakamla juga tidak diturunkan oleh petugas yang berjaga di atas kapal.
"Padahal kami (PT. GASS) sudah mendapatkan surat resmi dari Bakamla pusat perihal dukungan pengembalian 21 kru Kapal MT Arman. Tapi kenapa Bakamla Zona Barat tetap tidak mengizinkan para kru untuk naik ke kapal? Ada apa ini? Apakah surat dari Bakamla pusat tidak sampai ke Bakamla Zona Barat?" ujar Viktor Sailing kepada wartawan di BCC Hotel, Jumat, 24 Mei 2024.
Adapun surat dari Bakamla RI yang berisi penyampaian jawaban perihal permohonan pengembalian 21 kru Kapal MT Arman 114, sebagai berikut:
Surat Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.103/PHLPLHK-/TPLH/PPNS/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 mengenai Permohonan Pengawasan Penjagaan dan Pengamanan Barang Bukti Kapal MT Arman 114 IMO 9116412 Berbendera Iran di Perairan Batam; dan Surat Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.5/PHLHK-PHLPHK/TPLH/GKM.5.2/R/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 mengenai Pengembalian 21 Kru Kapal MT Arman 114.
Baca juga: Kuasa Hukum MT Arman Pertanyakan Alasan Bakamla Zona Barat Enggan Mengembalikan ABK ke Atas Kapal
"Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, disampaikan bahwa secara prinsip Bakamla RI memberikan dukungan atas rencana pengembalian 21 kru MT Arman 114 ke kapal. Selanjutnya, dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mohon pihak penyidik KLHK dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya.
Terkait dengan permohonan pengawasan penjagaan dan pengamanan barang bukti Kapal MT Arman 114. Demikian surat ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian," demikian bunyi surat Bakamla RI yang diterbitkan di Jakarta, 22 Mei 2024. (CR 1)
Sementara itu, pada Kamis, 16 Mei 2024, kapten kapal MT Arman 114, MMAMH membenarkan bahwa dirinya yang memerintahkan semua kru kapal untuk turun ke darat melalui Bakamla.
"Iya benar, saya yang memerintahkan semua kru kapal untuk turun dan saya sendiri yang meminta/mengajukan permohonan kepada Bakamla dan Bakamla sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Bakamla juga membantu saya mengontrol situasi para kru kapal dengan baik. Dalam hal ini Bakamla sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur," katanya.

Komentar Via Facebook :