Pencabul Bocah di Bukit Senyum Ditangkap, Pelaku yang Sama di Bengkong Sadai?

Pencabul Bocah di Bukit Senyum Ditangkap, Pelaku yang Sama di Bengkong Sadai?

Kapolsek Batuampar Kompol Ary Baroto (kanan) mengekspos pelaku pencabulan, RS (kiri). (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas Polsek Batuampar melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan RS (27) di kawasan Bukit Senyum. Polisi menyelidiki apakah ada korban lain.

"Petugas sedang menyelidiki dan melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya dari pelaku RS ini," kata Kapolsek Batuampar Kompol Ary Barata, Kamis (18/2/2016) di Mapolsek Batuampar.
 
Catatan Batamnews.co.id, sebelumnya juga terjadi pencabulan di daerah Bengkong Sadai pada 6 Oktober 2016 lalu dengan modus yang sama yaitu minta dibantu untuk pindah rumah.

Korbannya, Bunga (7) nama samaran, siswi kelas 1 SD yang tinggal di Bengkong Sadai RT 004/RW07 menjadi korban pencabulan oleh pria tidak dikenal.

Peristiwa pencabulan saat Bunga sedang bermain dengan dua sepupunya di lapangan dekat rumahnya. Tiba-tiba mereka didatangi oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan motor Beat warna biru pada pukul 15.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun Batamnews.co.id, sepupu korban menceritakan bahwa korban dibawa oleh pelaku dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu.

Pria tidak dikenal itu minta minta tolong untuk menemani mengajak anaknya ke tempat kosnya yang baru.

Bocah itu terpedaya oleh bujukan pelaku dan ikut. Pelaku lalu memperdayai korban 100 meter tak jauh dari rumah orangtuanya di dekat kawasan hutan dan semak-semak. Berselang setengah jam, akhirnya korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis.

Sedangkan pelaku RS dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan Pasal 182 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews