Pemerkosa Bocah di Punggur Terancam 15 Tahun Penjara

Pemerkosa Bocah di Punggur Terancam 15 Tahun Penjara

MIS, tersangka pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 10 tahun di Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu. Penyidik kepolisian menjerat MIS dengan Pasar 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Setelah ibu korban membuat laporan pada polisi dan pelaku dibekuk setelah cukup bukti,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis, Rabu (2/12/2015).

Menurut Dasta, motif korban melakukan pemerkosaan karena sakit hati pada ibu korban. 

“Ia dijerat Pasal 81, 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” cetusnya.

Sementara pelaku sendiri, mengakui kalau ia sakit hati pada ibu korban yang merupakan seorang janda, mulai menjauhinya, dan mereka telah menjalin hubungan selama lima bulan.

Wanita itu pun berniat meninggalkanya dan pergi ke Malaysia.

"Pacar saya janda, karena belakangan ini dia menjauhi saya, dan saya melakukan semua itu karena sakit hati, dan niat mau menahan paspor ibu korban agar tidak pergi ke Malaysia," kata pelaku.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews