Dishub Imbau Pemilik Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Pekanbaru Rutin Uji KIR Tiap 6 Bulan
Para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang diimbau untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara berkala. (Foto: ist)
Pekanbaru, Batamnews - Para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang diimbau untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara berkala. Mereka bisa melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT PKB Zulfahmi mengatakan, saat ini pihaknya melayani 100 hingga 120 kendaraan melakukan uji KIR dalam satu hari.
"Saat ini satu hari itu ada seratusan kendaraan yang melakukan uji KIR. Kami terus melakukan upaya agar pemilik kendaraan uji KIR secara berkala," kata Zulfahmi kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca juga: Kendaraan Lori yang Terlibat Laka Lantas hingga Tewaskan IRT Tidak Memiliki Uji KIR
Ia menuturkan, saat ini dalam uji KIR tidak lagi dipungut biaya seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan yang melakukan uji KIR kini dilayani secara gratis, tanpa pungutan biaya administrasi. Ini sudah berlaku sejak Januari 2024 kemarin. Untuk pemberlakuan denda juga sudah dihapuskan.
"Sampai saat ini masih gratis. Belum ada clausul untuk berbayar," terangnya.
Zulfahmi menambahkan, pihaknya hingga kini masih rutin melakukan imbauan kepada pengusaha angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala.
Upaya lainnya agar kendaraan angkutan tertib melakukan uji KIR, dengan cara melakukan razia gabungan. Mereka yang terjaring bakal ditindak hingga penjatuhan sanksi tilang.

Komentar Via Facebook :