Sengketa Pertanahan Dapat Diselesaikan, Dengan Mengetepikan Ego Sektoral

Sengketa Pertanahan Dapat Diselesaikan, Dengan Mengetepikan Ego Sektoral

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto bersama Gubernur Kepri Ansar, Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Karimun Aunur (ist)

Karimun, Batamnews - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan tekadnya dalam mengatasi sengketa pertanahan dengan semangat kolaborasi dan pengabaian ego sektoral.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto, mengungkapkan komitmen ini dalam acara welcoming dinner di kediaman Bupati Karimun, Kepulauan Riau, dalam rangka GTRA Summit 2023 yang digelar pada Selasa (29/8/2023) malam.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hadi menekankan perlunya menangani masalah sengketa pertanahan dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat dan menghindari perpecahan yang dapat muncul akibat ego sektoral.

Baca juga: CERNIVAL 2023: Mendorong Akseptasi QRIS dan Pemberdayaan Konsumen di Kepri

"Melalui GTRA ini, kita bersama-sama mencari solusi untuk berbagai permasalahan pertanahan dengan fokus pada kepentingan rakyat. Mari tinggalkan ego sektoral yang mungkin masih menghalangi penyelesaian," kata Menteri Hadi.

Menteri Hadi juga menyoroti pentingnya kerja sama antara berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung reformasi agraria yang sesuai dengan program GTRA Summit dan tujuan nasional. GTRA Summit adalah upaya pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.

Dalam semangat ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat bersatu demi mewujudkan reformasi agraria yang efektif dan bermanfaat.

"GTRA ini adalah kelompok tugas yang berfungsi mengatasi permasalahan pertanahan. Kami telah melaksanakan sebanyak 11 kali diskusi lintas kementerian dalam GTRA Summit," jelasnya.

Baca juga: Kue Koleh-Koleh: Lezatnya Warisan Budaya Pulau Penyengat yang Terjaga

Menteri Hadi juga memaparkan pencapaian dalam penyelesaian legislasi aset dan tanah. Lebih dari 1,56 juta bidang legislasi aset telah direalisasikan melalui (PTSL) dari target 4,5 juta bidang. 

Dari total 125 juta bidang tanah, sekitar 86,5 juta bidang juga telah diselesaikan. Identifikasi dan legislasi menjadi kunci utama dalam mencapai hasil tersebut.

"Dengan kesuksesan GTRA, masyarakat pasti akan tersenyum," tegas Menteri Hadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews