Aksi Begal Sadis di Nongsa, Pelaku Seret Korban hingga 2 Meter
Pelaku jambret dengan korban ibu-ibu berhasil ditangkap polisi.
Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NE (44) di Kawasan Nongsa, Kota Batam. Pelaku diketahui kerap melakukan aksi serupa di wilayah Batam dan Dumai.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Bermula pada Kamis, 17 April 2024 pukul 18.10 WIB, seorang korban berinisial PS memarkirkan mobil di pinggir jalan Kavling Nongsa Blok U RT 003 RW 003, Kelurahan Sambau.
"Saat korban turun dari mobil dan hendak menyeberang jalan menuju rumahnya, tiba-tiba tas tangan yang dibawanya ditarik oleh pelaku NE yang menggunakan sepeda motor matic," ungkap Kapolsek, Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca juga: Terlibat Curanmor, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Tebing Karimun
Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya hingga terseret sejauh 2 meter dan terjatuh. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban berisi handphone, uang tunai, kartu ATM, KTP, dan barang berharga lainnya dengan kerugian total Rp13,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergera mencari pelaku. Pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan Polsek Nongsa dan Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi keberadaan pelaku di Pasar Buah Jodoh.
"Saat hendak menangkap pelaku, dia berusaha melarikan diri. Tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan pelaku," jelas Kapolsek.
Dalam interogasi, NE mengaku sebagai pelaku curas tersebut. Dia juga diketahui pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di Batam dan pernah ditangkap di wilayah Dumai.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkotika dengan Barang Bukti 123,51 Gram Sabu
"Target pelaku biasanya ibu-ibu yang membawa tas samping. Sebelum beraksi, dia mengikuti korban terlebih dulu hingga lengah," imbuh Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Komentar Via Facebook :