Nenek 78 Tahun Jadi Korban Jambret, Kini Koma di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Nenek 78 Tahun Jadi Korban Jambret, Kini Koma di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Nenek korban jambret di Pekanbaru, Riau. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews – Seorang nenek berumur 78 tahun menjadi korban penjambretan yang tragis di Pekanbaru, mengalami luka serius di kepala hingga berujung pada koma di RSUD Arifin Achmad. 

Kejadian yang terjadi pada Selasa, 26 Maret 2024 siang itu, melibatkan dua pelaku yang kini telah berhasil diringkus oleh Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya.

Pelaku yang masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22) telah beraksi sebanyak 7 TKP dan salah satunya di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dengan korban sang nenek saat melintas bersama cucunya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi penjambretan tersebut bermula saat korban bersama cucunya hendak pergi ke rumah saudaranya. 

Baca juga: Dana Hibah untuk Pilwako Pekanbaru 2024 Mulai Digelontorkan

“Saat melintas di Jalan Satria, datang kedua pelaku dari arah belakang dan langsung merampas tas sang nenek dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban terseret dan terjatuh,” kata Kompol Oka didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino kepada wartawan, Jumat, 26 April 2024.

Akibat Insiden tersebut korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Arifin Achmad. Sementara pelaku kabur meninggalkan korban menuju ke arah jalan Teleju. 

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku ini memang sengaja mengincar korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor. 

“Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban,” jelas Kompol Oka. 

Baca juga: Pengemudi Dihadang Debt Collector di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Viral di Media Sosial

Lantaran pelaku sempat terekam kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku. 

“Tim gabungan melakukan penangkapan di rumah tersangka RK di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda dan diserahkan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Oka. 

Kedua pelaku merupakan residivis kasus Jambret yang berkenalan pada saat menjalankan hukuman penjara di Rutan Sialang Bungkuk. 

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews