Terlibat Curanmor, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Tebing Karimun

Terlibat Curanmor, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Tebing Karimun

Residivis pelaku curanmor di Tebing, Karimun ditangkap polisi. (Foto: ist)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil meringkus seorang pria berinisial IN (35), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut laporan, IN melakukan aksi pencuriannya pada Minggu, 12 Mei 2024, dengan mengambil satu unit sepeda motor milik warga setempat yang terparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Teluk Uma. Kejadian ini terjadi ketika pemilik kendaraan lupa menarik kunci dari kendaraannya.

Kapolsek Tebing AKP Jaiz mengatakan, Pelaku IN diamankan di rumah kawasan Kolong Atas Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, tempat pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya.

Baca juga: Kantor Pertanahan Karimun Launching Sertifikat Tanah Elekronik

"Kejadian pencurian terjadi pada Minggu 12 Mei 2024, dan pelaku berhasil kami amankan pada Rabu kemarin di lokasinya menyembunyikan motor," kata AKP Jaiz.

Ia mengatakan, pelaku IN diketahui tinggal di kawasan Leho, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing atau tidak jauh dari lokasi tempatnya mengambil sepeda motor.

"Jadi motor ini disembunyikan pelaku di rumah temannya di daerah kolong atas. Pelaku ini seorang residivis dalam kasus narkoba sebelumnya," katanya.

Baca juga: 70 Anggota PPK Dilantik untuk Pemilihan Gubernur Kepri dan Bupati Kabupaten Karimun

Jaiz menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, niatnya untuk mengambil sepeda motor itu bermula ketika dirinya melihat sepeda motor itu terparkir dalam keadaan kunci tertinggal.

Dari kondisi itu, pelaku langsung melakukan aksinya dan membawa sepeda motor itu ke rumah temannya untuk disembunyikan.

"Motor itu rencananya mau dijual kembali oleh pelaku," ujarnya.

Diketahui juga bahwa, pelaku merupakan residivis, yang sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus narkoba. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 19.000.000. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :