Sabu hingga Pil Ekstasi Dimusnahkan Pagi Tadi Pagi di Tanjungpinang

Sabu hingga Pil Ekstasi Dimusnahkan Pagi Tadi Pagi di Tanjungpinang

Pemusnahan barang haram oleh petugas di Kepolisian.

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pada Rabu, 8 Mei 2024 di Mapolresta Tanjungpinang untuk mengumumkan keberhasilan mereka dalam menyita dan memusnahkan barang bukti narkotika berbahaya. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 649,78 gram, dan jenis pil ekstasi berlogo kuda berwarna abu-abu seberat 223,74 gram/601 butir, serta 73 butir pil ekstasi berlogo kepala singa dengan berat bersih 18,46 gram. 

Total keseluruhan narkotika yang dimusnahkan mencapai 649,78 gram sabu dan 242,2 gram/683 butir pil ekstasi.

Konferensi pers ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kejari Kota Tanjungpinang, dan BNNK Kota Tanjungpinang sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus narkotika.

Baca juga: Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Ruko BTC Batam

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial MS, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun. Penangkapan terhadap MS dilakukan di Jl. Akasia, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah sebagai kurir yang menerima titipan barang bukti narkotika tersebut.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cermat oleh pihak kepolisian. Barang bukti sabu seberat 649,78 gram dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, sementara pil ekstasi seberat 242,2 gram/683 butir dihancurkan menggunakan blender. 

Setelah proses pemusnahan selesai, narkotika tersebut dibuang ke dalam septictank.

Baca juga: Penangkapan Pelaku Pencabulan Terhadap Murid di Natuna, Wanita ASN Berinisial F Ditangkap

Kapolresta Tanjungpinang menambahkan bahwa Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemilik sebenarnya dari narkotika tersebut.

Tersangka MS akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan/atau 122 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews