Polres Karimun Ungkap Sindikat Narkoba Lintas Negara, Tiga Pelaku Ditangkap

Polres Karimun Ungkap Sindikat Narkoba Lintas Negara, Tiga Pelaku Ditangkap

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus memimpin konferensi pers pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara yang melibatkan tiga warga lokal sebagai pelaku utama. 

Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita aparat saat melakukan penangkapan, yakni narkotika jenis sabu seberat 1.694,6 gram, ekstasi 763 butir dan Happy Five 60 Butir.

Tiga pelaku itu masing-masing berinisial, Ba, Dr dan Az. Ketiganya diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun di salah satu rumah di Perumahan Lavender Kecamatan Tebing pada 23 April 2024 lalu.

Baca juga: Tak Ada Peluang di Golkar, Muhammad Yusuf Sirat Maju Sebagai Calon Independen Kepala Daerah Karimun

Narkotika yang berhasil disita kepolisian itu, merupakan barang haram dari negara Malaysia. Setiap pelaku, juga mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

"Mereka mempunyai peran masing-masing, antaranya Da memiliki peran mengambil sabu itu di Malaysia, sementara Ba dan Az mengambil barang di tengah laut," kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kamis, 9 Mei 2024.

Disebutkan Kapolres, modus yang digunakan para pelaku untuk menyeludupkan narkotika tersebut, yakni dengan cara lempar ambil di tengah laut. Cara itu bertujuan untuk menghindari pemeriksaan dari petugas di Pelabuhan Internasional.

"Jadi si Da ini ia menjemput narkoba itu di Malaysia yang didapat dari seorang warga Malaysia yang disebutnya sebagai Mister. Kemudian, barang itu dibawa ke Karimun, dan sesampainya ditengah laut, barang itu kemudian dilempar untuk hindari pemeriksaan di pelabuhan," kata Kapolres.

Baca juga: Tuntut Bebaskan Pemukiman dari Konsesi, Ratusan Warga Demo PT KG di Karimun

Disebutkan Kapolres, ketiga orang warga Karimun itu kemudian berhasil ditangkap di Perumahan Lavender Kecamatan Tebing. "Barang-barang ini siap edar, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun oleh ketiga pelaku," kata Fadli Agus.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi penyeludupan narkoba itu telah dilakukan sebanyak 2 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

"Sudah 2 kali pengakuannya," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews