DPRD Kota Tanjungpinang Bentuk Pansus Bantuan Hukum 

DPRD Kota Tanjungpinang Bentuk Pansus Bantuan Hukum 

DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna.

Tanjungpinang, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah menerima apresiasi dari Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terkait Ranperda istimewa yang diusulkan DPRD Kota Tanjungpinang mengenai bantuan hukum.

Apresiasi dari Pj. Wali Kota tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintahan daerah. 

Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari tujuh fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Pj. Wali Kota Tanjungpinang Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Ranperda Bantuan Hukum yang digelar pada Selasa, 7 Mei 2024, kemarin.

Baca juga: Isi Surat Pengunduran Diri Amsakar Achmad sebagai Ketua DPD NasDem Batam ke Surya Paloh

"Sikap mendukung dari Pj. wali kota mencerminkan kesamaan pandangan antara lembaga eksekutif dan legislatif tentang pentingnya memberikan hak yang sama kepada setiap anggota masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum," ungkap Sekretaris Fraksi Golkar, H. Ashady Selayar.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang membahas Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Ranperda Bantuan Hukum pada Senin, 6 Mei 2024, Hasan telah menyatakan dukungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap inisiatif tersebut.

Menurut pandangan Hasan, kelahiran Ranperda Bantuan Hukum merupakan upaya nyata dalam memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam responsnya, ketujuh fraksi DPRD menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menindaklanjuti dukungan dari Pj. wali kota melalui pembentukan Pansus. 

Pansus tersebut akan bertugas merumuskan secara rinci bentuk bantuan hukum yang akan diberikan, serta menentukan jenis permasalahan hukum yang berhak mendapatkan bantuan bagi masyarakat.

Baca juga: Kabar Begal di Jalan Dompak, Tanjungpinang Ternyata Hoaks!

"Kami berharap Pansus yang akan membahas secara lebih mendalam mengenai Ranperda Bantuan Hukum dapat beroperasi dengan optimal," ungkapnya.

Pendampingan hukum dianggap sebagai hak masyarakat yang juga menjadi fokus layanan pemerintah. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan hak-hak publik dalam akses terhadap bantuan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews