Pemerintah Kota Tanjungpinang Usulkan Empat Ranperda, Termasuk Kemudahan Investasi dan Bantuan Hukum

Pemerintah Kota Tanjungpinang Usulkan Empat Ranperda, Termasuk Kemudahan Investasi dan Bantuan Hukum

Rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tentang Ranperda.

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap I dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin, 25 Maret 2024.

Dalam usulan awal tersebut, Pemko Tanjungpinang mengusulkan empat Ranperda Kota Tanjungpinang yang akan segera dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tanjungpinang.

Disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, keempat Ranperda yang diusulkan tersebut ialah berkaitan Tata Ruang, Kearsipan, Kemudahan Investasi, dan Pencabutan Perda Nomor 3 tentang Penimbunan.

"Untuk tata ruang Tahapan ini sebenarnya sudah selesai beberapa waktu lalu, namun tinggal pembahasannya di Kementerian," kata Hasan.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Antik Seligi 2024 sasar Hotel Hingga Tempat Hiburan

Penyesuaian perda ini pun menurutnya harus melalui proses administrasi yang tidak mudah. Karena kebijakan terkait tata ruang diatur langsung oleh Kementerian.

Sedangkan usulan perda terkait investasi menurutnya penting untuk dilakukan. Mengingat penggerak gairah investasi memang sangat bergantung pada komitmen daerah.

"Karena sekarang untuk masuk investasi kan kuncinya ada pada komitmen daerah untuk mendatangkan investasi," ujarnya.

Termasuk insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah, dalam upaya mempermudah proses jemput investasi di daerah.

"Seperti kemudahan dalam perizinan di OSS, izin lahan, tapi ini masih dibahas, kita tunggu tanggapan dari fraksi-fraksi," ucapnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fatir, mengatakan selain Perda Usulan Pemko Tanjungpinang, ada dua perda yang akan diusulkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Sengketa Pemilu Legislatif 2024 di Kota Tanjungpinang akan Disidang di Mahkamah Konstitusi

"Kalau dari DPRD nanti yang kita usulkan itu berkaitan LAM dan Bantuan Hukum," kata Fatir.

Berkaitan usulan Ranperda ini nantinya, LAM akan mendapatkan anggaran secara rutin dari Pemko Tanjungpinang.

"Sedangkan bantuan hukum ini, nantinya Pemko Tanjungpinang akan menyediakan lembaga bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum," katanya mengakhiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews