Pj Wali Kota Tanjungpinang Bantah Mangkir dari Panggilan Polres Bintan: Seperti apa? Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Libatkan PT Expansindo

Pj Wali Kota Tanjungpinang Bantah Mangkir dari Panggilan Polres Bintan: Seperti apa? Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Libatkan PT Expansindo

Pj Wali Kota Tanjungpinang saat mengikuti sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Bintan, Batamnews - Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menegaskan bahwa dia tidak memangkir panggilan dari Polres Bintan terkait pemeriksaan kasus lahan PT Expansindo di Bintan Timur. Menurutnya, istilah "mangkir" tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya.

"Ya bukan mangkir, saya kira bahasa mangkir, apa pemahamannya. Mangkir itu kita tidak mengindahkan," ujar Hasan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Hasan menjelaskan bahwa dia terlambat mengetahui surat pemanggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. Baru pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, dia mengetahui surat pemanggilan tersebut.

"Waktu itu selesai Paripurna DPRD, dan mau pergi ke evaluasi Kemendagri ke Jakarta karena kami lewat Batam sore karena acaranya pagi," tambahnya.

Baca juga: Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu dan Ekstasi

Dia mengklaim telah langsung menghubungi Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bintan serta memberikan alasan ketidakhadirannya karena sedang bertugas.

"Saya langsung WA ke kanit dan Reskrim Polres Bintan dan minta lain waktu, jadi bukan mangkir tidak memenuhi panggilan," tegasnya.

Hasan menegaskan bahwa sebagai abdi negara dan penjabat struktural, tugasnya adalah melayani masyarakat, termasuk mengurus administrasi pertanahan sebagai tupoksinya sebagai Camat pada saat itu.

"Bukan kali ini saja, sudah sering kok kita dimintai keterangan soal kasus tanah begini, saya rasa semua camat dan lurah juga sudah pernah," tambahnya.

Dia berjanji akan memenuhi panggilan sesuai dengan kapasitasnya. "Kita tunggu surat panggilan kedua, kan mereka jadwalkan kembali nanti," tutupnya.

Baca juga: Kandidat Potensial Pilkada Bintan 2024, Nikolas Panama di Mata Mantan Panitia Seleksi Bawaslu Kepri 

Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah Terkait Lahan PT Expansindo

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk warga sekitar lokasi lahan yang diklaim milik PT Expansindo Raya, serta beberapa warga pengelola lahan tersebut, terdapat dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.

Menurut salah satu warga yang berdomisili di Kijang, pada Kamis 29 Maret 2024, terungkap bahwa terdapat dugaan pemalsuan surat keterangan tanah di lahan PT Expansindo Raya, RT/RW 001/001, Batu 22, Jalan Nusantara, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang memiliki luas 100 hektar.

"Memang ditunjukkan dokumen kepemilikan lahan sebelum Expansindo melapor polisi. Sebagian pengelola tanah telah dilengkapi SKT. Sebagian besar surat keterangan dikeluarkan dari kecamatan, dan camat waktu itu dijabat oleh Hasan," ungkap salah seorang warga.

Terdapat indikasi pemalsuan dokumen karena penerbitan surat keterangan atas tanah yang statusnya berada di lahan Expansindo. Meskipun Expansindo tidak memenuhi beberapa ketentuan, status lahan tersebut berdasarkan UU masih berada pada kepemilikan Expansindo.

Masih belum ada pernyataan resmi dari instansi berkompeten mengenai status lahan tersebut yang memungkinkan camat mengeluarkan surat keterangan tanah. Dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi masalah serius yang menghambat perkembangan investasi perusahaan luar di kawasan Bintan Timur.

Sejumlah kasus serupa juga telah membuat subur praktik mafia tanah di Bintan. Peran lurah dan camat dalam penerbitan surat keterangan tanah menjadi krusial untuk mencegah kekeliruan dan tumpang-tindih informasi mengenai status dan pemilikan tanah serta pemalsuan dokumen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews