Rapat Paripurna DPRD Kepri Bahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana

Rapat Paripurna DPRD Kepri Bahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana

Gubernur Kepri bersama Ketua DPRD Kepri saat Rapat Paripurna.

Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda penting, yakni penyampaian Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. 

Acara berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada Senin, 18 Maret 2024.

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menegaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang salah satunya adalah pengurangan risiko bencana dan penyelarasan program pembangunan.

"Mengenai Pasal 28 ayat 1 dalam Ranperda tersebut, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mencakup program-program pembangunan daerah dalam rangka pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan diresmikan melalui Peraturan Kepala Daerah," ujar Gubernur Ansar.

Beliau juga menggarisbawahi peran budaya lokal atau kearifan lokal dalam penanggulangan bencana di masyarakat serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya ini. Gubernur Ansar menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat telah dilakukan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

"Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi, serta perlunya pendanaan dari swakelola masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana," tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Ansar menjelaskan tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum Pengurangan Risiko Bencana telah dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

"Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), diharapkan kerjasama antar lembaga terkait dapat meningkat, serta efektivitas dalam mengurangi risiko bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di masa yang akan datang dapat terwujud," tutup Gubernur Ansar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews